PROLOG
Harta bukanlah satu-satunya jalan guna mewujudkan kebahagiaan dalam kehidupan. Memang tidak salah jika dikatakan bahwa kebahagiaan tidak slalu identik dengan harta. Tetapi jelaslah salah jika seorang manusia enggan bahkan tidak mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena hal ini erat kaitannya dengan kelangsungan hidupnya di dunia ini.
Diutusnya manusia di dunia ini guna mengemban amanah suci yaitu sebagai khalifah. Dan jelas bahwa ini semua memerlukan bekal yang cukup guna memenuhi kelangsungan hidupnya. Baik kebutuhan yang bersifat materi dan non-materi. Sehingga ia tidak merasa kekurangan dan tidak pula tergantung kepada orang lain. Yang pada akhirnya ia akan merasa tenang beribadah kepada sang pencipta dalam menjalankan visi dan misinya sebagai khalifah dimuka bumi. Berangkat dari itu semua,makalah singkat ini penulis beri judul “konsep kepemilikan dalam islam”. Yang selama ini islam dipandang seakan memisahkan antara kehidupan dunia dan akhirat. Padahal kenyataannya tidaklah seperti itu. Islam sangatlah menganjurkan umatnya untuk bekerja keras guna mewujudkan kebahagiaan. Bahkan mencela mereka yang menganggur dengan sengaja. Dalam makalah ini dipaparkan secara jelas bagaimana islam memandang kepemilikan dari harta dan benda. Faktor penyebab adanya kepemilikan dan cara meraih harta sebagaimana digariskan oleh ajaran islam. KEPEMILIKAN DALAM ISLAM Sejarah kepemilikan
Istilah kepemilikan telah ada dan muncul sejak adanya manusia pertama di muka bumi ini. Saat itu, makna kepemilikan tidak lebih dari sekedar penggunaan sesuatu guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada masa awal ini manusia belum berfikiran untuk menyimpan apa yang ia miliki. Ini disebabkan penghuni bumi saat itu masih sedikit dan kebutuhan hidup sangat melimpah. Sehingga pada saat itu,kepemilikan terhadap sesuatu hanyalah penggunaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena kebutuhan hidaup sangat mudah didapat. Seiring dengan berjalannya waktu, sedikit demi sedikit jumlah bani adam mulai bertambah dan memenuhi penjuru bumi. Dimulailah persaingan guna mencukupi kebutuhan hidupnya. Hal ini terjadi setelah bertambahnya populusi. Dan dilain sisi setiap orang ingin memenuhi kebutuhan dengannya. Maka sejak ini mulai pergeseran makna kepemilikan yang awalnya hanya penggunaan untuk memenuhi kebutuhan hidup,menjadi kewenangan dan kekuasaan. Maka mulai saat inilah muncul istilah kepemilikan pribadi. Dalam waktu yang sama manusia muncul dalam bentuk keluarga, jamaah,dan kabilah. Dan seorang manusia tidaklah hidup kecuali secara jamaah bermasyarakat. Karena tidak ada alternatif lain dalam kelangsungan kehidupan seseorang kecuali bergabung dalam komunitas masyarakat. Darinya muncul istilah kepemilikan bersama. Dimana tidak ada hak wewenang pribadi dalam memanfaatkannya melainkan digunakan bersama oleh setiap anggota masyarat.seperti: jalan raya,jembatan,sungai,gunung dll. Definisi kepemilikan menurut ulama syiari’ah Kepemilikan dalam syariat islam adalah kepemilikan terhadap sesuatu sesuai dengan aturan hukum,dan memiliki wewenang untuk bertindak dari apa yang ia miliki selama dalam jalur yang benar dan sesuai dengan hukum. Melihat makna defenisi ini jelaslah bahwa kepemilikan dalam islam berbeda dengan apa yang ada pada paham-paham lainnya. Seperti halnya aliran kapitalis yang memandang makna kepemilikan sebagai kekuasaan seseorang yang tak terbatas terhadap sesuatu tanpa ada pada orang lain. Inilah perbedaan yang mendasar antara konsep kepemilikan pada islam dan yang paham lainnya yaitu harus berada pada jalur koridor yang benar sebagaimana diperintahkan oleh Allah.swt oleh. FAKTOR PENYEBAB ADANYA KEPEMILIKAN Disadari bahwa kehidupan manusia tidaklah akan berjalan lancar dengan baik kecuali setelah mendapatkan apa yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dari harta benda. Maka dalam kehidupan,harta adalah sesuatau yang lazim dan wajib bagi semua manusia sejak pertama diciptakan dimuka bumi ini. Dikatakan bahwa manusia pertama yang menggunakan mata uang dinar dan dirham adalah Adam. Adam berkata: لا تصلح المعيشة الا بهما Artinya: tidaklah berjalan dengan baik suatu kehidupan tanpa keduanya yaitu dinar dan dirham”. Jika kehidupan manusia terikat oleh harta,maka secara otomatis,wajiblah baginya bersungguh-sungguh dan jujur dalam mencapainya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah.swt melalui rasulNya. Faktor penyebab adanya kepemilikan dalam islam: 1.Tidak menggantungkan hidup kepada orang lain. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah tidak adanya ketergantungan materi dan mengaharap belas kasih orang lain. Karena islam memandang hina mereka yang hanya mengantungkan hidupnya kepada orang lain tanpa mau berusaha untuk memenuhi kehidupannya sendiri. Rasulullah bersabda: عليك باالاياس مما في ايدي الناس ”bagimu untuk tidak mengambil apa yang di tangan manusia”. Dan melarang kita untuk menengadahkan tangan kepada orang lain dengan tujuan meminta. Tergambar dalam ucapannya: اليد العليا خير من اليد السفلي “tangan yang diatas lebih baik dari tangan yang dibawah” si pemberi lebih baik dari peminta. Diriwayatkan bahwa Lukman a.s berkata kepada anaknya:”wahai anakku jika engkau fakir merasa kekurangan maka minta tolonglah kepada tuhanmu yang maha kuasa. Berdoa dan merendah kepadaNya. Mintalah kepadaNya karunia dan anugerahNya. Maka sesungguhnya tidak ada yang memiliki selain Ia. Dan janganlah engkau meminta kepada manusia. Dengannya kau terlihat rendah dihadapan mereka,sedangkan kau tidak mendapatkan apa-apa”. Hadist dan nash-nash diatas menanamkan pada umat muslim jiwa yang mulia untuk tidak meminta dari apa yang ada di tangan manusia kecuali dengan cara yang di halalkan oleh islam. Dan mendorong mereka untuk mancari yang halal melalui jalan yang telah digariskan oleh islam. 2.Semangat dan merasa tenang dalam beribadah kepada Allah.swt Ini bisa dilihat dari bagaimana dengannya seorang muslim bisa menjalankan kewajibannya kepada Allah.swt. yang membutuhkan kejernihan pikiran. Dan ini tidak akan tercapai kecuali dengan memberikan kepada jiwa apa yang memenuhi kebutuhannya. begitu juga seorang muslim dalam menjalankan kewajiban kepada tuhannya selain kesiapan batin juga memerlukan harta materi. karena diantara kewajiban ada yang dalam pelaksanaannya memerlukan harta. Seperti dalam kewajiban berzakat dan ibadah haji kedua itu tidak diwajibkan kecuali kepada mereka yang mampu. Sudah jelas seorang muslim tidak akan mampu melaksanakannya melainkan dengan bekerja yang bisa menghasilkan materi. Oleh karena itu Ibnu Taimiah berkata bahwa: keimanan seorang muslim tidaklah sempurna kecuali ia mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Karena itu maka kekurangan harta materi merupakan kendala besar bagi seorang muslim dalam mencapai derajat iman yang sempurna. Dari ini bisa disimpulkan bahwa bagi seorang muslim harta tidaklah melainkan sebatas wasilah perantara guna mencapai tujuan-tujuan mulia. Bukanlah seperti apa yang disangka oleh sebagian umat muslim. Bahwa islam adalah pengangguran dan meninggalkan hal-hal yang bersifat duniawi dari harta dan kenikmatan lainnya dengan dalih zuhud,agar lebih tenang dalam beribadah. Lalu kemudian mengasingkan diri dari masyarakat guna mencapai derajat keimanan yang tinggi. Tidaklah seperti itu tetapi islam mendorong dan menganjurkan umatnya untuk slalu berusaha dalam mencari harta guna memenuhi kebutuhan hidupnya dan selanjutnya ia bisa beribadah kepada Allah.swt dengan tenang dan penuh kedamaian tanpa terikat oleh siapapun. 3.Menolong sesama. Jika kita cermati kehidupan para sahabat Rasulullah.saw,mereka bersemangat dalam mencari harta guna memenuhi kehidupan dan mengeratkan tali silaturrahmi diantara mereka melalui sodaqoh. Sebagaimana diriwayatkan dari Abdurrahman Bin Auf. Beliau berkata: dengan harta aku menyambung silaturrahmi dan mendekatkan diri kepada Allah.swt. begitu juga Zubair Ibnu Awam berkata: sesungguhnya harta adalah darinya sumber kebaikan,silaturrahmi,nafaqah di jalan Allah.swt,dan kebaikan akhlaq. Selain itu pula padanya kemuliaan dunia dan kelezatannya. Inilah 3 sebab kepemilikan dalam islam. Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. HARTA DALAM PANDANGAN ISLAM Secara etimologi(secara bahasa) Harta dalam kamus besar Indonesia cetakan balai pustaka disebutkan bahwa harta adalah barang atau uang yang menjadi kekayaan;barang milik seseorang.atau kekayaan berwujud dan tak berwujud yang bernilai dan menurut hukum dimiliki perusahaan. Dalam bahasa arab harta disebut Al-mal yang artinya segala sesuatu yang dimiliki oleh manusia dari pakaian,perhiasan dan kekayaan. Disebutkan juga bahwa Al-mal adalah apa yang dimiliki dari emas dan perak. Itu sedikit gambaran tentang harta dilihat dari segi bahasa. Definisi harta Para Ahli fiqh mendefinisikan harta adalah segala sesuatu yang bisa dimiliki dan dimanfaatkan oleh manusia dalam bentuk tertentu sebagaimana yang telah berjalan pada masyarakat. Imam Syafie menambahkan bahwa tidaklah termasuk harta kecuali memiliki nilai jual. Jadi dari kedua definisi diatas jelaslah bahwa syarat yang harus ada dalam harta adalah adanya manfaat dan memiliki nilai jual. Harta dalam islam Islam sebagai agama yang benar dan sempurna memandang harta tidak lebih dari sekedar anugerah Allah.swt yang dititipkan kepada manusia. Berbeda halnya dengan paham materialis,kapitalis dan aliran lain yang memandang harta sebagai tujuan dari hidup. Sehingga masa hidupnya hanya untuk harta. Yang terdetik dipikiran mereka hanyalah Bagaimana mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya.walau dengan jalan yang tidak benar sekalipun. Dibawah ini disebutkan teori islam dalam memandang harta: § Harta tidak lebih dari sekedar titipan Allah kepada manusia. Yang akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat kelak. § Kepemilikan pribadi terhadap sesuatu terikat oleh batasan tertentu. Sehingga seorang manusia tidak dengan mutlak bisa melakukan apa saja yang ia inginkan dari apa yang ia miliki tanpa memperhatikan hak orang lain. § Dari sebagian harta ada yang bersifat umum yang tidak seorangpun mempunyai hak untuk memilikinya. Melainkan dimanfaatkan guna kemaslahatan bersama. Contoh:jalan raya,jembatan,tempat ibadah. § Bahwasanya dari harta yang dimiliki ada bagian yang harus dikeluarkan. Diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Inilah yang disebut sebagai zakat dalam islam. METODE MERAIH HARTA DALAM ISLAM Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa Allah adalah pemilik segala yang ada. Tidaklah harta kekayaan yang ada di tangan manusia melainkan hanya titipan Allah.swt. Dialah pemilik kerajaan langit dan bumi. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an : تؤتى الملك من تشاء و تنزع الملك ممن تشاء Artinya: Engkau memberi kerajaan kepada siapa yang engkau kehendaki dan mencabut kerajaan dari siapa yang engkau kehendaki. Mencermati makna ayat diatas maka jelaslah bahwa walau manusia memiliki harta yang melimpah,dan berbagai macam perhiasan dari emas dan perak,tidaklah semuanya melainkan hanya milik Allah.swt yang dianugerahkan kepada hambanya. Banyak ayat lain yang menjelaskan tentang hal ini. واتو هم من مال الله الذى اتا كم Artinya: Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang telah dianugerahkan kepada kalian. Di ayat lain allah berfirman: كلوا من طيبات ما رزقنا كم ولا تطغوا فيه فيحل عليكم غضبى ومن يحلل عليه غضبى فقد هوى Artinya: makanlah diantara rizki yang baik yang telah kami berikan kepadamu,dan janganlah melampaui batas padanya,yang menyebabkan kemurkaanku menimpamu,sesungguhnya barang siapa ditimpa oleh kemurkaanku maka binasalah ia. Islam telah menggambarkan jalan yang suci dan lurus bagi umatnya guna memperoleh harta yang halal dan baik. Dibawah ini disebutkan beberapa cara meraih harta dalam islam: 1.Meraih harta secara langsung dari hasil keringatnya sendiri Inilah yang sering di puji oleh islam. Yaitu meraih harta dari jerih payah keringatnya sendiri selama hal itu berada pada koridor yang telah ditentukan oleh Allah.swt. ini adalah cara meraih harta yang paling mulia dalam islam. Sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah.saw ketika ditanya oleh seseorang tentang kedudukan harta yang paling mulia: اي الكسب اطيب؟قال:عمل الرجل بيده,وكل بيع مبرور. Artinya: harta apakah yang paling mulia?Rasul berkata:harta seseorang yang dihasilkan dari jerih payah kedua tangannya,dan segala jual beli yang barokah. Islam adalah satu-satunya agama samawi yang memuliakan pekerjaan bahkan memposisikan pekerjaan sebagai ibadah disisi-Nya. menjadikannya asas dari kebaikan didunia dan akhirat. Banyak ayat dalam al-qur’an dan hadist yang menjelaskan tentang kemuliaan pekerjaan: Pada surat Al-Mulk ayat:15 Allah memerintahkan kita untuk berjalan di muka bumi guna meraih kehidupan: هو الذى جعل لكم الارض ذلولا فامشوا فى مناكبها وكلو من رزقه,واليه النشور Artinya: Dialah yang menjadikan bumi itu mudah buat kamu,maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Mu. Dan hanya kepadaNya kamu kembali (setelah) dibangkitkan. Dalam surat Al-Muzammil ayat:20 Allah menjelaskan bahwa mencari kehidupan dengan cara bekerja setara kedudukannya dengan berjihad di jalan Allah: واخرون يضربون فى الارض يبتغون من فضل الله,واخرون يقاتلون فى سبيل الله Artinya: dan orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah;dan orang yang lain lagi berperang di jalan Allah. Begitu juga dalam hadist Rasulullah bersabda: ما اكل احد طعاما قط خيرا من ان ياكل من عمل يده,و ان نبي الله داود كان ياكل من عمل يده Artinya: tidaklah ada yang lebih baik dari apa yang di makan oleh seseorang dari hasil jerih payah tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Daud.AS makan dari hasil kedua tangannya. 2.Harta warisan Dalam islam harta warisan adalah salah satu jalan yang diperbolehkan guna meraih harta kekayaan. Ini disebut meraih harta secara tidak langsung. Dalam artian si-penerima harta,tidaklah bersusah payah mendapatkannya. Karena itu adalah peninggalan si-mayyit.(ayah atau keluarga dekatnya). Merupakan suatu peraturan yang sangat luar biasa,bahwa dalam islam,apa yang ditinggalkan oleh si-mayyit dari harta dan benda adalah menjadi hak milik anak-anak dan keluarga dekatnya. Dibagikan secara adil kepada mereka sesuai dengan apa yang diajarkan oleh islam. Pada kesempatan kali ini kita tidak akan membahas masalah hukum waris secara mendalam. Tetapi ada baiknya sedikit digambarkan tentang hikmah adanya hukum waris dan asas pembagian harta waris secara adil dalam islam. Antara manusia dan harta yang ia miliki mempunyai hubungan,yang dengannya si-pemilik harta bisa bertindak sesuai dengan kehendaknya selama tidak melanggar hak orang lain. Inilah yang disebut dengan kepemilikan. Yaitu memiliki wewenangan untuk bertindak dari apa yang ia miliki. Tetapi ketika hubungan yang mengikat antara si-pemilik harta dengan harta yang ia miliki terputus disebabkan wafatnya si-pemilik,maka harus ada pemilik baru yang menggantikan wewenang kepemilikan harta yang ia miliki. Dan islam menjadikan orang yang paling dekat hubungannya dengan si-mayyit yang menerima wewenang dalam kepemilikan harta si-mayyit. Ini sesuai dengan fitrah manusia. Dalam hal ini yang paling dekat adalah anak dan keluarga terdekat. Begitu pula halnya dalam pembagian harta warisan. Islam membagi sesuai dengan fitrah kebutuhan manusia. Ada tiga ideologi yang dijadikan landasan pembagian harta waris dalam islam: 1.Islam memberikan harta waris kepada orang terdekat yang memiliki hubungan dengan si-mayyit tanpa membedakan orang tersebut kecil dan besar atau lemah dan kuat.maka dari itu orang terdekat dengan mayyit yang mendapatkan bagian terbanyak dalam warisan. 2.Pembagian harta waris sesuai dengan tuntutan kebutuhan. Jika kebutuhan terhadap sesuatu itu besar,maka besar pula bagian yang ia dapatkan. Barangkali inilah rahasia di balik bahwa anak mendapatkan bagian yang paling besar. Bahkan lebih besar dari bagian orang tuanya. Selain karena orang tua memiliki hak kepemilikan dalam harta anaknya,juga kebutuhan anak pada harta lebih besar disebabkan mereka akan menghadapi masa depan. 3.Dalam warisan islam menggunakan istilah pembagian(at-tauzi’)bukan pengumpulan(at-tajmi). Yaitu pembagian warisan. Sehingga harta warisan tidak hanya terfokus kepada satu orang saja,tetapi dibagikan kepada anak,saudara,saudara paman dan seterusnya. Sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah.swt.
|